
Dihadapan 80 siswa-siswi kelas IV dan V dengan didampingi Kepala Sekolah Supardiyana, M.Pd di sekolah tersebut, Kanit Lantas memberikan penjelasan mengenai rambu-rambu lalu lintas serta etika berlalu lintas seperti penggunaan helm, baik bagi pengendara maupun pembonceng sepeda motor.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk anak-anak yang belum dewasa tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat karena belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
Menurut Kanit Lantas pembinaan ini bertujuan untuk memberikan bekal awal kepada anak-anak sejak dini, bahwa mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas adalah hal yang sangat penting.
Harapannya pembinaan ini dapat menanamkan rasa disiplin dalam berlalu lintas, sehingga saat mereka dewasa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya maupun terhadap pengendara lain. (Sihumas Polsek Pleret)
0 komentar:
Post a Comment