Tim Opsnal Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul dipimpin Panit Reskrim Iptu Yan Indah, S.Sos menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sembungan Rt 04 Bangunjiwo Kasihan Bantul. Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 pukul 06.30 wib.
Tersangka yaitu RM (41) warga setempat, ditangkap oleh petugas dirumahnya, Senin (19/3/2018) pukul 20.00 wib. Adapun korban adalah Yoga Mahardika (32) warga Jeruk Rt 04 Rw 010 Kepek Wonosari Gunungkidul.
Karena kejadian itu korban menderita kerugian sebuah komputer merk Philips dan CPU, speker merk Simbadda,external hardisk, wacom tablet, sepatu converse, Power Supply Tatto dan sebuah asbak besi, total kerugian sekitar Rp 8.670.000,-
Setelah mendapat laporan, petugas langsung mengadakan penyelidikan dan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa sebuah komputer merk Philips dan CPU, speker merk Simbadda,external hardisk, wacom tablet, sepatu converse, Power Supply Tatto dan sebuah asbak besi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kasihan untuk proses hukum. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun. (Humas Polsek Kasihan)
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kasihan Ungkap Curat Di Sembungan
Posted by tribratanewsbantul on 07:31
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:31
0 komentar:
Post a Comment