A. Roni HS (61) warga Sukasari No. 11 Rt. 027, The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi meninggal dunia saat pijat di panti Pijat Tradisional "Dita" Dusun Ketandan Rt. 018 Desa Banguntapan, Banguntapan, Bantul, Selasa, 20 Maret 2018 Pukul 14.30 Wib.
KA SPKT Polsek Banguntapan Aiptu Budiyantoro saat memimpin olah TKP mengatakan, sekira pukul 13.10 WIB korban pijat di panti pijat Tradisional "Dita", korban dipijat dibagian badan, tangan dan kaki oleh saksi Ita Kamsia (41) warga Banguntapan.
Baru dipijat selama kuranglebih 15 menit korban meminta berhenti. Kemudian korban memakai celana panjang, dan saksi keluar kamar untuk mencuci baju rendaman dan tangan.
Kemudian saksi mendengar korban berteriak. Saksi datang ke kamar dan melihat korban sudah kejang-kejang, selanjutnya saksi memandu doa / mengucapkan syahadat. Karena keadaanya semakin mengkuatirkan, kemudian saksi keluar rumah untuk memanggil tetangga sebelah yaitu ibu Rika. Karena tidak berani masuk ke kamar selanjutnya saksi mencari pertolongan warga yang berada di perempatan Ketandan. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.
Pukul 15.10 WIB Polisi dan petugas Puskesmas Banguntapan III tiba di TKP dipimpin dr. Caca Wulansari bersama Bidan Asmawati dan Eva.
Menurut keterangan dr. Caca Wulansari pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada kemaluanya keluar cairan dimungkinkan urin, kemudian terdapat bekas Bekam di pergelangan tangan kanan dan kiri.
Diduga korban meninggal karena serangan jantung dan kurang lebih 2 (dua) jam karena kondisi korban masih terasa lemas. Menurut keluarganya, Korban mengalami penyakit jantung dan pernah dipasang ring. Selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara. Untuk dimintakan visum. (Humas Polsek Banguntapan)
Warga Jambi Meninggal Dunia Di Panti Pijat Tradisional
Posted by tribratanewsbantul on 09:22
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:22
0 komentar:
Post a Comment