Apel Serentak Pantarlih Kecamatan Sanden

Posted by tribratanewsbantul on 10:04

Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilu. Pemutakhiran data pemilih menentukan bagi setiap Pemilu selanjutnya mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah/ tidak valid dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Hal ini disampaikan Camat Sanden Slamet Santoso saat memimpin Apel Serentak Pantarlih Kecamatan Sanden di Halaman Kantor Kecamatan Sanden, Selasa (17/04/2018) pukul 07.30 WIB. Apel Serentak Pantarlih diikuti Muspika Sanden bersama Kepala Dinas Instansi, KBO Sat Polair Polres Bantul Iptu Gandung, Kanit Provos Polsek Sandrn Aiptu Agus Nugroho mewakili Kapolsek Sanden, perwakilan KPU Bantul, PPK, Lurah Desa, PPS dan petugas Pantarlih Pemilu 2019 sejumlah 129 orang.

Lebih lanjut Camat Sanden mengatakan, salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemilu adalah tingginya angka partisipasi pemilih. Partisipasi Pemilih tidak hanya dipengaruhi oleh massifnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu namun juga didukung oleh validitas pemilih. Jika terdapat masih banyak data ganda dan meninggal dalam daftar pemilih, dapat dipastikan bahwa akan menyumbang terhadap angka ketidakhadiran pemilih di TPS dan ini tentu saja akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu.

Demikian pula dalam logistik pemilu, pencetakan surat suara didasarkan atas jumlah DPT per TPS ditambah 2% sebagai cadangan. Pemilih yang tidak masuk DPT berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Undang-undang memang memfasilitasi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan KTP elektronik pada hari H pemungutan suara. Meskipun demikian pemilih yang menggunakan KTP dibatasi oleh sisa surat suara di TPS dan waktu selama 1 jam antara jam 12.00 sampai 13.00. Apabila jumlah pengguna KTP melebihi sisa surat suara yang tersedia, bisa jadi tidak semua pemilih ber KTP menggunakan haknya karena kehabisan surat suara dan waktu pemungutan.

Terkait pentingnya validitas data pemilih, Camat Sanden berpesan kepada seluruh Pantarlih Kecamatan Sanden agar melaksanakan ketugasannya dengan cermat dan teliti serta datangi pemilih dari rumah ke rumah. Pastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih dan pastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat agar tidak didaftar sebagai pemilih, pungkasnya. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:04

0 komentar:

CB