
Kapolsek Bantul Kompol Paimun SH, Senin (23/4/208) menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian ayam milik tetangganya yang bernama Sunardi (37) pada Kamis (19/4/2018) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pagi harinya, korban yang mengetahui ayam kesayangannya tidak ada ditempatnya sempat berusaha mencarinya di sekitar pekarangan rumahnya. Korban yang merasa curiga dengan RZ, sekitar pukul 12.00 WIB kemudian mengecek ke rumah RZ. Ternyata benar, ayam jago milik korban ada di rumah tetangganya tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Ringinharjo, yang kemudian datang ke TKP bersama piket fungsi. Pelaku kemudian diamankan petugas dan digelandang ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan.
Dihadapan petugas, RZ mengaku telah menjual ayam tersebut kepada warga Dagen Gilangharjo Pandak seharga Rp 145 ribu setelah mengetahui korban mendatangi rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RZ dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Paimun. (Humas Polsek Bantul)
0 komentar:
Post a Comment