
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap pemutusan listrik secara sepihak oleh PLN di rumah-rumah warga penolak penggusuran. Warga juga menuntut PLN agar memasang kembali listrik yang telah dicabut sejak November 2017 silam. Pasalnya dari hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng, telah terjadi malaadministrasi dalam pencabutan listrik oleh PLN.
Dalam aksinya berbagai poster bertuliskan "Listrik Yes NYIA No", "PLN Diskriminatif", dan "Kembalikan Aliran Listrik Kami" dibentangkan. Puluhan warga sempat berorasi di depan pagar kantor PLN Yogyakarta. Setelahnya puluhan warga ini kemudian masuk ke dalam kantor PLN.
Asisten Panajer Perencanaan PLN Area Yogyakarta Akbar Huri Yanda selaku pihak PLN yang menemui warga mengatakan, dalam pemutusan arus listrik itu memang dilakukan secara sepihak.
Mengenai tuntutan warga, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PT Angkasa Pura (AP) I. (Humas Polsek Banguntapan)
0 komentar:
Post a Comment