
Hadir dalam acara ini Camat Bantul diwakili oleh Sek Cam Bantul, Bhabinsa, Pj Lurah Desa Ringinharjo, Carik Desa, Dukuh se desa Ringinharjo, BPD dan tokoh masyarakat desa Ringinharjo.
Disampaikan bahwa dengan bantuan pangan non tunai tersebut pemegang kartu hanya boleh mencairkan dalam bentuk barang, ada 4 barang yang boleh dipilih yaitu beras gula telur dan minyak goreng dalam sebulan.
Bantuannya tidak boleh diambil tunai, bantuan itu dapat diambil di warung atau rumah pangan kita yang sudah jadi agen atau agen Jimbaran yang punya toko sembako. (Humas Polsek Bantul)
0 komentar:
Post a Comment