Perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling Polres Bantul dilaksanakan di halaman mako Polsek Srandakan pada hari Kamis, 12 April 2018 pukul 09.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling dibuka pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Bripka Martono sebagai petugas pelayanan tersebut menerbitkan SIM perpanjangan baru SIM C dan SIM A
Sebelumnya Bripka Martono terlebih dahulu memberikan penjelasan tentang tata cara dan persyaratan melakukan perpanjangan SIM kepada para pemohon. Disampaikan pula pelayanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A Dan SIM C.
Persyaratan dalam melakukan perpanjangan SIM cukup mudah, pemohon tinggal mengisi blangko formulir perpanjangan SIM dengan membawa fotokopi KTP Elektronik dan foto copy SIM yang akan diperpanjang, SIM asli, surat kesehatan kemudian membayar biaya administrasi kepada petugas BRI. Setelah itu tinggal menunggu panggilan foto dan SIM langsung jadi.
Pemohon juga dapat mendaftar secara online di www.sim.polresbantul.com atau melalui portal sim.korlantas.polri.go.id dan untuk jadwal perpanjangan SIM on line bisa dilihat di situs www.tribratanewsbantul.com . (Humas Polsek Srandakan)
Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Di Halaman Mako Polsek Srandakan
Posted by tribratanewsbantul on 10:17
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:17
0 komentar:
Post a Comment