
Materi yang disampaikan adalah tentang penjelasan faham radikalisme yang dapat merusak kehidupan di Indonesia dan bahaya narkoba sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1997. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini baik "narkoba" ataupun "Napza", mengacu pada kelompok senyawa. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya masalah pemerintah semata. Akan tetapi masalah tersebut merupakan masalah bersama yang harus ditanggulangi bersama-sama pula.
Jika ditinjau dari berbagai aspek, dampak dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangatlah luas. Baik itu aspek kesejahteraan, ekonomi social dan politik serta keamanan.
Pada kesempatan tersebut Bripka Suratman menjelaskan tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan menghimbau kepada Bapak-bapak untuk selalu menjaga buah hatinya, serta keluarga dan lingkungannya agar jangan sampai terjerumus penyalahgunaan narkoba.
Penyuluhan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Muntuk Bripka Suratman, Aiptu Gangsal, Aiptu Mardi, Aiptu Ashari, Kadus, Ketua RT, toga, Tomas, pemuda pemudi dan warga. Selesai dalam keadaan aman tertib. (Humas Polsek Dlingo)
0 komentar:
Post a Comment