
Adapun Laptop milik korban Harizatul Nadiah (22) mahasiswa warga Lamongan Jatim tersebut dicuri oleh pelaku di Kost Putri "Syafira 1" dusun Ngebel Rt 06 Tamantirto Kasihan Bantul pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar pukul 10.15 wib.
Dalam kesempatanya ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop berbagai merk sebanyak 6 unit, Handphone berbagai merk sebanyak 6 buah, Charger laptop 6 buah, Tas laptop 3 buah, Tas gendong 3 buah, Helm INK warna biru 1 buah, Uang tunai hasil penjualan laptop dan HP Rp 1.350.000 serta berbagai kartu identitas seperti KTP, SIM, dan karthu Mahasiswa.
Panit Reskrim Polsek Kasihan Yan Indah, S.Sos menjelaskan, awalnya korban keluar kamar kos menuju kamar mandi. Saat ditinggal, pintu kamar dalam keadaan tertutup. Berselang 15 menit kemudian korban masuk kamar dan mendapati barang-barang milik pelapor sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 unit laptop merk Asus dan HP merk Xiomi, kerugian sekira 3 juta, jelas Panit Reskrim.
Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Kasihan, pelaku mengakui telah 5 kali melakukan pencurian serupa diwilayah hukum Polsek Kasihan dan 2 kali melakukan di wilayah hukum Polsek Kotagede Yogya.
Saat ini pelaku ditahan dirumah tahanan Negara Polsek Kasihan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment