Selama Bulan April, Polres Bantul Amankan 8 Penjual Miras Ilegal

Posted by tribratanewsbantul on 14:08

Dalam upaya mencegah korban sia-sia akibat miras oplosan, Satuan Resnarkoba Polres Bantul menggelar operasi cipta kondisi ke sejumlah titik wilayah di Bantul.

Hasilnya, selama Bulan April 2018, petugas berhasil mengamankan 8 orang yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari tangan kedelapan pelaku, petugas menyita puluhan bungkus miras oplosan dan puluhan botol miras berbagai merk.

Adapaun kedelapan tersangka yang turut serta diamankan, berinisial DD (29), MR (37), WD (40), EB (18) MS (44), dan YA (34), keenamnya merupakan warga Bantul.

Selain warga Bantul, polisi juga mengamankan DN (25) warga Gunungkidul dan DA (43) warga Kudus Jawa Tengah.

“Mereka kita amankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bantul, di antaranya Kretek, Jetis, Sewon dan Kasihan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny Hendrawan, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (18/4/2018) siang.

Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku di antaranya, miras oplosan sebanyak 49 bungkus, Anggur Merah 31 botol, Bir Bintang 20 botol, Vodka 11 botol dan anggur kolesom 3 botol.   

“Para pelaku kita jerat dengan Perda Kab. Bantul Nomor  2 Tahun 2012, Pasal 8, Pasal  21 Ayat (4) huruf a, b, c dan Ayat (5),” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kepolisian akan terus melakukan giat operasi ke sejumlah tempat untuk mencegah terjadinya peredaran miras ilegal. Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas diwilayah hukum polres Bantul tetap aman dan kondusif.

“Untuk itu, kita kami imbau kepada warga masyarakat, khususnya warga masyarakat Kabupaten Bantul untuk tidak mengkonsumsi miras, apalagi miras oplosan, karena akibatnya nyawa bisa melayang,” tegasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:08

0 komentar:

CB