Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat Di Pendopo Kecamatan Pajangan

Posted by tribratanewsbantul on 04:30

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantul melakukan sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di pendopo Kecamatan Pajangan Kabupaten bantul, Senin pagi (16/4/2018) jam 10.00 Wib.

Sosialisasi KIM diikuti oleh unsur PKK, Karang Taruna, Pamong, Dukuh, BPD, KIM dan LPMD Desa se Kecamatan Pajangan. Hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris Dinas Kominfo Bantul, Dra. Partini, MPd bersama tim, Sekcam Kec. Pajangan Subarta, S.Sos, M.Si.

Dra. Partini, MPd dalam sosialisasinya menjelaskan dasar hukum KIM yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI No. 17/PER/M.Kominfo/03/2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Komnikasi Dan Informatika RI No. 08/PER/M.Kominfo/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunkasi Sosial.

Menurut Permenkominfo Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010  KIM adalah  lembaga komunikasi perdesaan yang merupakan kelompok informasi masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutjnya disingkat kim, yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pegelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Sekaligus untuk memberi penerangan agar tidak ada berita hoak, menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Menurut Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial  KIM adalah kelompok infomasi sosial masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

KIM dibentuk berazaskan pancasila, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi

Kim memiliki visi, azas pembentukan terwujudnya masyarakat inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat iformasi yang sejahtera.

Sedangkan untuk misi adanya KIM, mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri, meningkatkan peranan dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat. Meningkatkan kemampuan anggota kim dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi untuk mengatasi kesenjangan informasi. Mengembangkan dan meningkatkan aktifitas kim dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/menyalurkan aspirasi masyarakat.

KIM sendiri mempunyai tugas untuk mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggotnya sehingga dapat memilih dan memilah informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa. mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dan arah antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainya ,sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan  persatuan bangsa

KIM dapat berfungsi sebagai wahana informasi antar anggota KIm, dari KIM kepada Pemerintah dan dari Pemerintah kepada masyarakat. sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam memutuskan kebijakan publik. sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media massa dan sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

Menurut Permen No 8 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayan Kelembagaan Informasi Sosial KIM bertujuan sebagai pedoman nasional aparat pemerintah, aparat pemerintah daerah provinsi dan aparat pemerintah kabupaten dalam meningkatkan peran dan kemampuan kemampuan KIM, kelompok pertunjukan rakyat, kelompok pemantau media dan lembaga komunikasi organisasi profesi dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.

KIM sendiri diarahkan untuk mewujudkan jejaraing dismenisasi informasi nasional. Mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta upaya meningkatkan nilai tambah. Mendorong penigkatan kualitas media massa dan kecerdasan publik dalam mengkonsumsi informasi dan Membangun masyarakat.

KIM berkedudukan di kelurahan/desa/kampung atau sebutan lainnya. Kelompok pertunjukan rakyat berkedudukan di propinsi, kabuaten/kota.
Kelompok Pemantau Media berkedudukan di propisnsi, kabupaten/kota. Lembaga komunikasi organisasi profesi berkedudukan di propinsi, kabupaten/kota.

KIM di Kecamatan Pajangan dan sudah terbentuk yakni di Desa Triwidadi di Dusun Trucuk, jojoran  kulon dan butuh lor.

Humas Polsek Pajangan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat telah membuat beberapa grup jejaring sosial di tiap Desa. Komunikasi yang baik dapat menumbuhkan kemetriaan dengan masyarakat Pajangan.  (Humas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 04:30

0 komentar:

CB