Kapolsek Bantul Kompol Paimun SH, menghadiri kegiatan sosialisasi Perda No. 5 tahun 2011 tentang pendirian bangunan yang di ikuti sekitar 30 tamu undangan di aula Balai Desa Trirenggo, Bantul, Rabu 11/04/2018 Pukul 11.30 Wib.
Adapun nara sumber yaitu Ibu Wartini dari Dinas PUPKP Kab. Bantul dihadiri oleh Satpol PP bapak Sismadi, Lurah Bantul bapak Munawar, Danramil Bantul Mayor Sutarno, para Dukuh se desa Trirenggo dan tamu undangan.
Sambutan dari Lurah Bantul menyampaikan bahwa dalam acara sosialisasi ini kita akan membahaa tentang perda No. 5 tahun 2011 tentang Pendirian Bangunan dimana pendirian bangunan diatas saluran irigasi harus mempunyai ijin dari dinas terkait.
Banyak dikeluhkan tentang banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan, maka diharapkan untuk para dukuh agar bisa mensosialisasi kan kepada warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan, baik di jalan maupun disaluran irigasi.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan untuk para dukuh se desa Trirenggo untuk mensosialisasikan kepada warganya tentang pendirian bangunan dan jangan membuang sampah sembarangan
Nara sumber Ibu Wartini dari Dinas PUPKP menyampaikan pengendalian pendirian bangunan dan kebersihan sudah dilakukan akan tetapi banyak pihak maupun masyarakat tidak mengindahkan akan adanya perda tersebut.
Dalam pendirian bangunan itu sudah diatur dalam perda no. 5 tahun 2011 dimana dalam pendirian bangunan tidak boleh diatas saluran irigasi.
Pendirian bangunan yang didirikan di atas saluran irigasi harus ada ijin dari dinas terkait dan maksimal setengah dari saluran irigasi tersebut, dan apabila tidak diindahkan, maka dari Satpol PP Kab. Bantul akan melakukan inspeksi.
Dalam pendirian bangunan harus mangatur jarak, baik itu saluran irigasi maupun jalan, apabila nanti ada perbaikan tidak akan teganggu dengan adanya bangunan dari warga.
Kita harus memulai dengan ketegasan, karenan kita harus menyelamatkan aset irigasi agar tidak mengalami kerusakan, jangan membuang limbah maupun sampah di saluran irigasi baik itu sampah, limbah rumah tangga dan lain lain karena sudah ada larangan/aturan tentang sampah dan sudah ada perdanya.
Diharapkan untuk dukuh yang menghadiri sosialisasi ini untuk mensosialisasikan kepada warganya tentang pendirian bangunan dan membuang sampah sembarangan
Sambutan dari Satpol PP Kab. Bantul bapak Sismadi Kasi Penindakan menyampaikan Satpol PP tugasnya menegakkan perda, dan berkaitan dengan menegakkan perda diharapkan untuk seluruh aparat desa bisa mensosialisasikan kepada warganya.
Untuk pendirian bangunan diharapkan mematuhi perda yang sudah ada dimana dalam hal ini mendirikan bangunan diatas saluran irigasi, apabila ada warga yg sudah mendirikan bangunan dan akan mendirikan bangunan di atas saluran air harus mempunyai ijin dari dinas terkait.
Satpol PP akan melakukan sosialisasi/ pembinaan kepada warga masyarakat Bantul, baik itu door to door maupun acara acara seperti ini, supaya warga masyarakat tahu dan tidak akan melanggar peraturan perda.
Dalam kesempatan ini ada 2 hal yang penting yakni tentang perda pendirian bangunan dan perda saluran irigasi, dan diharapkan untuk warga yang mendirikan bangunan diatas saluan irigasi tidak membuang sampah maupun limbah di saluran irigasi.
Satpol PP mengharapkan untuk para dukuh untuk mensosialisasikan kepada warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan baik itu di saluran irigasi/sungai maupun tempat tembat lain, mmai kita wujudkan kota bantul memjadi kota bebas sampah
Kapolsek Bantul Kompol Paimun, SH dalam sambutanya menyampaikan kita harus mendukung bersama kebijakan pemerintah Kab. Bantul yang berkaitan dengan Perda ini demi kenyamanan dan ketertiban di wilayah Bantul.
Berkaitan dengan pendirian bangunan, pelebaran jalan, diharapkan untuk para tamu undangan bisa mensosialisasikan kepada warganya untuk bisa bersama sama mendukung aturan perda tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut dari dinas terkait baik dari Dinas PU, Pol Pp, Polsek maupun Koramil Bantul, jika masih ada ada permasalahan di masyarakat terkait dengan perda, kita akan membentuk forum untuk mensosialisasikan dan musyawarah, baik itu terkait dengan pendirian bangunan maupun pembuangan sampah.
Danramil Bantul Mayor Sutarno dalam sambutanya menyampaikan Upaya pemerintah merupakan tindakan preventif, perda diciptakan karena ada manfaatnya baik pribadi maupun masyarakat umum.
Kab. Bantul jangan dijadikan seperti Jakarta, dimana banyak bangunan liar tanpa ijin, yang mendirikan baangunan diatas saluran irigasi dan membuang sampah sembarangan yang akhirnya sering terjadi bencana banjir.
Diharapkan untuk para dukuh bisa mengajak warganya untuk tidak mendirikan bangunan diatas saluran air, membuang sampah pada tempatnya, jangan membuang sampah maupun limbah di saluran air, sungai, karena disamping menimbulkan bencana banjir, juga berdampak pencemaran pada lingkungan.
Selama acara kegiatan sosialisasi perda No. 5 tahun 2011 berangsung situasi terdapat aman konsusif. (Humas Polsek Bantul)
Home » Sosialisasi » Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Pendirian Bangunan Di Aula Balai Desa Trirenggo
Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Pendirian Bangunan Di Aula Balai Desa Trirenggo
Posted by tribratanewsbantul on 08:21
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:21
0 komentar:
Post a Comment