Kanit PPA Satreskrim Polres Bantul Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Posted by tribratanewsbantul on 12:56

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupten Bantul menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Khusus Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Balai Dukuh Mojohuro Seiharjo Imogiri, Senin (21/11/2022).

Kegiatan ini terselenggara atas inisiasi oleh DPRD Kabupaten Bantul, mengingat tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sosialisasi diikuti oleh tokoh masyarakat, karang taruna dan kader Posyandu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal, SH selaku naras umber menyampaikan permasalahan KDRT jika tidak segera diantisipasi dapat mengganggu hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. Dampak dari KDRT juga sangat kompleks yang bisa mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga.

“Banyak faktor pemicu terjadinya KDRT yaitu seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, perselingkuhan, dan menganggap rendah pasanganya,” katanya.

Selain itu, lanjut Kamal, apabila masyarakat sudah memiliki keinginan untuk berkeluarga, harus ada perencanaan yang matang.

“Pasangan hendaklah jujur sedari awal agar tidak ada permasalahan dikemudian hari dan  jika dalam keluarga terdapat permasalahan agar dibicarakan dengan baik sehingga tidak adanya miskomunikasi,” lanjutnya.

Selain itu, sesuai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ancaman hukuman bagi pelaku KDRT juga sangat tinggi.

“Ancaman hukuman pada tindak KDRT terdiri atas tiga bentuk. Pertama, bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara,” terangnya.

Kamal juga berpesan kepada orang tua agar bisa mengawasi anak-anak karena begitu pesatnya perkembangan IT. Salah satunya adalah bermain gadget atau HP yang bisa jadi membuat perilaku anak tidak baik karena pengaruh sering bermain gadget.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:56

0 komentar:

CB