Pemuda di Sanden Mengaku jadi Korban Kejahatan Jalanan, Begini Faktanya

Posted by Humas Polres Bantul on 07:07

Seorang pemuda di Sanden Bantul, mengaku menjadi korban kejahatan jalanan. Padahal yang bersangkutan terluka terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya.

Adalah RK, yang telah mengaku menjadi korban kejahatan jalanan. Bahkan, pengakuannya itu menjadi viral setelah disebarluaskan oleh S (34) dan AN (38) di grup WhatsApp.

S dan AN yang merupakan warga Kapanewon Sanden Bantul menulis narasi di grup WhatsApp, apabila RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading Sanden Bantul.
 
Mengetahui berita viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Sanden Polres Bantul langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi di sekitar TKP.

"Namun tidak ada saksi yang melihat atau mendengar tentang adanya kejadian tersebut di lokasi," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK melalui Kasihumas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana S.Sn, Jumat (25/11/2022).

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan menghadirkan korban dan penyebar berita tersebut, yakni S dan AN.

Setelah dilakukan interograsi lebih lanjut, akhirnya RK mengakui dirinya telah berbohong.

"Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa cerita tersebut bohong, yang benar bahwa luka pada tangan kanannya disebabkan karena terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya,” jelas Jeffry.

Sementara salah satu penyebar hoax, AN mengaku, ia menyebarkan berita tersebut kepada teman-temannya dengan motif untuk memberi peringatan agar selalu waspada.


“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing,” ujar Jeffry

Pelaku penyebar hoax, lanjut Jeffry, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE.

“Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu  miliar rupiah,” tandas Jefrry.

Masih mau sebar hoax?
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:07

0 komentar:

CB