Polisi Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Handphone dan Kamera di Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 15:08

Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil membekuk pelaku pencurian iPhone yang beraksi di sebuah toko di Kasihan Bantul.

Dalam kasus pencurian ini, polisi mengamankan BD (33) yang merupakan seorang residivis.

Tak hanya melakukan pencurian iPhone di Bantul, BD juga mencuri sebuah kamera milik korban.

Kamera dan handphone tersebut dicuri dari Toko Tas Atunggal Batik Jalan Tinosidin, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Diketahui tindakan itu dilakukan pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.


Tersangka kemudian disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan.

Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, mulanya pihak kepolisian menerima laporan tentang pencurian kamera dan handphone milik RDR (20) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Dimana awalnya, (korban) tidak sadar barangnya hilang tapi dia melihat email. Ada foto oranglain yang masuk,” sebut Nandang saat jump apers di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/1/2023).

Setelah melihat email tersebut, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya telah dicuri.

Memperoleh laporan tersebut selanjutnya Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan obyek yang dilaporkan tersebut.

Pada 5 Januari 2023 dilakukan pencarian dan menemukan saksi yang kedapatan membawa handphone. Setelah dilakukan interograsi ternyata handphone tersebut diperoleh dari BD.

Selanjutnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Kasihan mencari kebaradaan BD di rumahnya yang beralamat di Tegalrejo, Yogyakarta.

Saat dilakukan interogasi awal, BD mengaku dan membenarkan telah menggunakan kamera dan handphone yang ia temukan di jalan namun barang tersebut sudah dijual kepada orang lain.

“Pengakuannya ia menemukan di sekitar TKP dan telah dijual. Barang tersebut sudah kami sita, saat dikonfirmasi kepada korban kamera dan hp tersebut milik korban,” jelasnya.

Alhasil, kepolisian akhirnya mengamankan BD dan mengamankan dua barang curian yaitu handphone iPhone 7 dan kamera merk Sony seri A7 8.

Nandang menambahkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Dari keterangan pelaku, ia mengaku menggunakan hasil curian yang telah dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Karena pengakuannya dia nemu kami sangkakan Pasal 362, karena kami praduga itu hasil curian kami sangkakan Pasal 372. Apabila di kemudian hari dia tetap mengaku menemukan atau bahkan berubah mendapatkan dari orang lain, saya menambahkan Pasal 480 tujuannya melapis perbuatan agar dia bisa dijerat karena sudah merugikan orang lain,” tandasnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:08

0 komentar:

CB