Polsek Imogiri Bekuk Pencuri Mesin Diesel Penyedot Air, Satu Buron

Posted by Humas Polres Bantul on 16:29

Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri, Polres Bantul berhasil membekuk pelaku pencurain mesin diesel penyedot air di areal persawahan Selopamioro yang ditinggal oleh pemiliknya.

Pelaku yang diamankan berinisial SH (25) yang merupakan warga Imogiri Bantul.

Saat melakukan aksinya, SH dibantu seorang temannya yang kini masih buron.


Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengatakan kejadian berawal saat dua korban pergi ke sawah pada 24 Desember 2022. Ketika hendak mengairi ladang, keduanya terkejut mesin untuk menyedot air hilang dari tempatnya.

"Ternyata kehilangan mesin diesel penyedot air juga terjadi di samping sawahnya. Jadi saat itu ada dua diesel yang dicuri," kata Suharno didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat jumpa pers di Mapolsek Imogiri, Rabu (25/1/2023).

Kedua korban kemudian melapor ke Polsek Imogiri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah lidik, tanggal 2 Januari pelaku kami amankan di rumahnya," jelasnya.

Hasil dari pemeriksaan petugas, kedua pelaku sudah mengetahui keberadaan mesin diesel tersebut karena salah satu pelaku tetangga korban.

SH juga mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya berinisial BS (28).

"Untuk BS masih kami buru dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.

Keduanya mencuri dua mesin diesel dengan menggunakan sepeda motor saat malam hari.

“Untuk barang bukti dua unit diesel diamankan di Bambanglipuro karena sudah dijual Rp 3 juta,” katanya.

Sedangkan uang hasil penjualan diesel itu dibagi dua, masing-masing pelaku mendapat Rp 1,5 juta. Suharno mengungkapkan SH akan menggunakan uang itu untuk modal menikah.

"Dari pengakuan, SH menggunakan uang hasil penjualan diesel untuk modal nikah. Tapi akhirnya SH tidak jadi nikah karena kita tangkap," ungkapnya.

Selain itu, SH tercatat residivis kasus narkoba dan baru keluar dari bui tahun 2019. Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:29

0 komentar:

CB