Batang Kayu Yang Digunakan Pelaku |
Korbannya adalah MNF (16) warga Srandakan Bantul yang masih berstatus pelajar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengkonfirmasi, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Srandakan, Padukuhan Gunungsaren, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul pada Selasa (27/6/2023) pukul 02.00 WIB.
"Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke rumah sakit UII untuk dilakukan perawatan," kata Jeffry.
Adapun motif penganiayaan itu terjadi disebabkan adanya rasa tersinggung seusai saling menyalip saat mengendarai sepeda motor.
"Kala itu, korban berboncengan dengan saksi 1, RA (16) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan melaju dari arah barat ke timur," tuturnya.
Kemudian, sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dihadang oleh pelaku dan temannya menggunakan motor Honda PCX warna merah.
Lalu, pelaku tersebut turun dari kendaraannya dan memukul korban menggunakan batang kayu hingga mengenai kepala korban.
"Pelaku itu masih diperiksa di polsek setempat. (Atas tindakan itu, pelaku) bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan," tandas Jeffry.
0 komentar:
Post a Comment