Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Berikut Kronologi Bocah Kelas 6 SD Curi Sepeda Motor di Bantul

Posted by Humas Polres Bantul on 10:00

Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh bocah SD di Banguntapan Bantul diselesaikan dengan kekelurgaan.

Bocah kelas 6 SD berinisial A (13) diamankan warga di Kapanewon Banguntapan, lantaran diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, dalam pemeriksaan kasus ini petugas juga melibatkan orang tua pelaku untuk mendampinginya.

“Pendampingan dilakukan lantaran terduga pelaku masih di bawah umur,” kata Jeffry Sabtu (3/6/2023).

Kronologi Kasus Pencurian

Korban berinisial E (51), melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Selasa (30/5/2023) dan pada Kamis (1/6/2023) warga mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Banguntapan.

“Saat dimintai keterangan, anak tersebut mengaku kepingin memiliki sepeda motor, akhirnya mencuri sepeda motor milik tetangganya,” jelas Jeffry.

Pada Selasa dini hari, pelaku mencuri sepeda motor milik korban berbekal kunci lain.

Bocah kelas 6 SD tersebut leluasa mengambil motor itu lantaran lubang kunci sepeda motor milik korban sudah rusak.

Terlebih korban setiap harinya juga selalu memarkir kendaraan di teras rumah.

“Kunci yang digunakan adalah kunci yang diperoleh di jalan dan kebetulan cocok dengan sepeda motor milik korban,” ucapnya.  
 
Sepeda motor curian tersebut, dipakai sendiri oleh A.

Dan ternyata hal itu diketahui warga sekitar yang curiga bahwa motor yang dikendarai A identik dengan motor milik korban yang hilang.  

Berbekal hal tersebut, warga pun mengamankan yang bersangkutan pada hari Kamis kemarin dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Banguntapan.

Setelah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, korban pun memutuskan untuk mencabut laporannya.

Hal itu lantaran sepeda motornya sudah ditemukan dan terduga pelaku juga merupakan tetangga sendiri.

Atas hal tersebut, kedua belah pihak pun membuat surat pernyataan, yang isinya korban sudah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum.

Selain itu, bocah SD tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terduga pelaku juga diwajibkan lapor ke Polsek Banguntapan setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan,” terangnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:00

0 komentar:

CB