Bawa Lari Sepeda Motor Inventaris Koperasi, Pelaku Dibekuk Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 01:00

Jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan meringkus pelaku penggelapan sepeda motor milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Madani Srimartani Piyungan. Adalah AR (21) warga Desa Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Pemuda lajang yang merupakan karyawan koperasi tersebut dibekuk beberapa hari yang lalu di kediamannya.

Kapolsek Piyungan, Kompol Ispurwanta menjelaskan, AR telah bekerja di koperasi tersebut sejak April 2018. Dia bertugas sebagai penagih para kreditur di wilayah Piyungan.

Untuk memperlancar tugasnya, oleh KSP Madani diberi inventaris sarana transportasi berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AB 5365 CX. Namun pada Selasa (07/08) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku tidak menampakkan batang hidungnya ke kantor yang terletak di Padukuhan Mutihan, Desa Srimartani.

"Sudah dicoba dihubungi lewat handphonenya tapi tidak aktif. Ditunggu sampai 3 hari tidak ada kejelasan keberadaan pelaku. Manager KSP (Hendro Purnomo) melaporkan kasus itu ke Polsek," ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Jamingan, bergegas melakukan penyelidikan intensif. Polisipun meluncur ke rumah pelaku namun hasilnya nihil. Pihak keluarga pelaku juga tidak mengetahui keberadaan AR , mereka justru terkejut AR menjadi buruan polisi.

"Kita kerjasama dengan pihak keluarga, jika sewaktu-waktu dia (AR) pulang agar beritahu kami. Baru beberapa hari yang lalu AR pulang kita dapat info langsung kita tangkap," tandasnya.

Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dia pun sudah mengakui semua perbuatannya. Keberadaan barang bukti sepeda motor senilai Rp 19 juta belum diketahui. Dia mengatakan jika sepeda motor telah dijual ke orang lain seharga Rp 2,4 juta. "Kita masih cari barang buktinya," pungkasnya. (Humas Polsek Piyungan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 01:00

0 komentar:

CB