Polres Bantul Gelar Razia Knalpot Blombongan, 47 Sepeda Motor Diamankan

Posted by tribratanewsbantul on 10:44

Polres Bantul menggelar razia knalpot tidak sesuai standar pabrik atau blombongan di simpang empat Gondowulung dan simpang empat Karang Turi Banguntapan Bantul pada Sabtu (20/3/2021) malam.

Razia tersebut mengamankan 47 sepeda motor.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH yang memimpin langsung razia mengatakan, razia digelar untuk menjawab keresahan masyarakat.

Terkait penggunaan knalpot blombongan juga mengantisipasi balapan liar di wilayah Bantul.

"Ada 108 personel yang kita turunkan untuk razia knalpot blombongan dan antisipasi balapan liar. Hasilnya 47 sepeda motor dan 1 STNK diamankan," papar Kapolres Bantul, Minggu (7/3/2021).

Bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan, dapat mengambilnya dengan menunjukkan kelengkapan surat dan juga telah melengkapi kelengkapan kendaraannya sesuai standar.

Dikatakan, razia pengguna knalpot blombongan dan antisipasi balapan liar akan rutin digelar.

"Razia knalpot blombongan dan antisipasi balap liar akan gencar kita lalukan untuk menjaga ketertiban umum," ujarnya.

Sebagai informasi, pengguna knalpot blombongan dilarang oleh Undang-Undang.

Pengguna knalpot blombongan atau knalpot racing melanggar Pasal 285 Ayat 1, UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:44

0 komentar:

CB