
Di lokasi penambangan gumuk pasir tersebut, Kapolsek Sanden memberikan penjelasan serta himbauan kepada penambang agar menghentikan kegiatannya.
"Penambangan mereka ilegal karena tidak mempunyai ijin penambangan seperti yang disyaratkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), selain itu gumuk pasir juga dilindungi" dan dapat merusak lingkungan, ujara AKP Joko.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memanggil Sagiman penambang gumuk pasir warga Karanganyar, ke Polsek Sanden. Di Polsek, Sagiman diberi himbauan dan pengertian agar menghentikan aktifitasnya menambang pasir tanpa ijin. Sagiman menyanggupinya serta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penambangan pasir ilegal lagi.
Saat patroli, Kapolsek juga mengamankan truck dengan nopol K 1403 C yang dikemudikan Arif Winarno warga Sampangan, Banguntapan yang sedang mengangkut pasir pantai.
Setelah diperiksa, ternyata STNK kendaraan sudah habis masa berlakunya dan belum mempunyai SIM B sebagai syarat mengemudikan kendaraan R4 dengan berat kendaraan lebih dari 2.500 kg.
Mendapati hal tersebut, kendaraan dan sopirnya dibawa ke Polsek. Di Polsek, Arif mendapat pembinaan petugas dan membuat surat pernyataan tidak akan menganggut pasir pantai lagi dari tambang ilegal, sedangkan pelanggaran lalu-lintas terkait surat-surat kendaraan ditilang dan diserahkan Sat-Lantas Polres Bantul.
AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos menambahkan, jajarannya akan terus melaksanakan patroli dikawasan tambang pasir ilegal dan melakukan himbauan serta pembinaan kepada para penambang pasir serta pengemudi armada pengangkut pasir agar menghentikan aktifitasnya sebelum mempunyai ijin resmi. (Sihumas Polsek Sanden)
0 komentar:
Post a Comment