Materi yang diberikan oleh para instruktur dalam pelatihan ini adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Dihadapan seluruh anggota Polres Bantul dan para Kanit dan Panit Sabhara Polsek Jajaran yang mengikuti pelatihan, para instruktur mempraktekan 12 gerakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan gerakan tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 yaitu:
a. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah depan;
b. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah belakang;
c. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah depan dan belakang;
d. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri Petugas;
e. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan Petugas;
f. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri dan kanan Petugas;
g. mempercepat dan memperlambat kendaraan yang datang dari arah kiri Petugas;
h. mempercepat dan memperlambat kendaraan yang datang dari arah kanan Petugas;
i. memperlambat kendaraan yang datang dari depan Petugas;
j. memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang Petugas;
k. memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri; dan
l. memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
Instruktur juga mengajarkan cara memberikan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu:
a. tiupan panjang satu kali berarti berhenti;
b. tiupan pendek dua kali berarti jalan; dan
c. tiupan pendek berulang-ulang (lebih dari 2 kali) untuk meminta perhatian pengguna jalan guna mempercepat laju kendaraan.
Diharapkan, dengan diadakannya pelatihan ini anggota Polres Bantul dan Polsek Jajaran dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.(Bag Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment