
Untuk itu, bagi para pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah Bantul yang habis masa berlakunya, Satpas Polres Bantul siap memberikan pelayanan perpanjangan SIM secara online di lokasi-lokasi strategis sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan.
Tanggal 3 Maret 2016, sesuai jadwal Bus SIM Keliling melakukan pelayanan perpanjangan SIM di Balai Desa Trimulyo, Jetis, Bantul. Disini petugas melayani perpanjangan SIM A sebanyak 9 buah dan SIM C sebanyak 44 buah.
Diharapkan dalam pelayanan SIM online ini masyarakat merasakan manfaat efektifitas waktu karena pemohon tidak perlu datang ke Sat Lantas Polres Bantul. (Sihumas Polsek Jetis)
0 komentar:
Post a Comment