Persyaratan Mengurus SKCK Di Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 17:51

Untuk memperbesar Gambar, silahkan klik kanan, lalu buka tautan di Tab baru
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata anteseden orang tersebut.

Bagi warga masyarakat Bantul yang akan mencari SKCK silahkan datang sendiri ke Mapolres Bantul, waktu pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja dari jam 08.00 s/d 14.00 Wib kecuali hari Jumat dari Pukul 08.00 hingga 14.30 Wib dan Sabtu dari Jam 09.00 hingga 11.00 Wib.

Waktu yang diperlukan dalam memproses SKCK selambat-lambatnya 1 jam setelah surat permohonan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima permohonan SKCK dan dinyatakan lengkap persyaratannya.

Tempat pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan di loket pelayanan SKCK pada Sat Intelkam Polres dan Loket pelayanan Polsek.

Tatacara Penerbitan SKCK bagi pemohon SKCK, sebagai berikut :
1. Mendaftar dan menyerahkan persyaratan termasuk sidik jari pada loket yang telah disediakan dengan membawa dokumen asli;
2. Mengisi formulir daftar pertanyaan;
3. Menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas.

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi WNI meliputi:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi berkerah, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).

Adapun syarat permohonan perpanjangan SKCK meliputi:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Capy Akta Kelahiran.
4. Foto Copy Identitas Lain
5. Surat Rekomendasi dari Polsek.
6. SKCK Lama
7. Foto berwarha 4x6 sebanyak 6 lembar

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi  WNA meliputi
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau menanggung WNA;
2. Fotokopi paspor dengan menunjukan paspor asli;
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning , berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.

Selain melengkapi persyaratan SKCK tersebut diatas, SKCK yang diterbitkan oleh Polres harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek. Begitu juga SKCK yang diterbitkan oleh Polda harus harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polres. Demikian pula SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polda. Dengan kata lain Rekomendasi catatan kepolisian bagi pemohon SKCK  dikeluarkan oleh satuan Intelkam tingkat bawah kepada satuan Intelkam tingkat atas.

Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 10.000,-  yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2010.

Tips !. Agar mudah dalam mengurus SKCK di Polres, lebih baik terlebih dahulu anda mengcopy blangko pertanyaan dibawah ini kemudian diisi di rumah. Karena nanti di Polres Bantul anda akan disodorkan blangko yang sama guna melengkapi persyaratan penerbitan SKCK. Dengan begitu anda akan mudah mengisi blangko itu karena datanya telah anda siapkan dirumah sebelumnya (Tinggal Mencontek). Adapun Blangko tersebut sebagai berikut :

Blangko TIK Silahkan Download disini
Blangko Pertanyaan Silahkan Download disini halaman Satu, Dua, Tiga dan Empat

Pengertian Pengertian  :

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

b. Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

c. Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Intelkam Polri adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

d. Rekomendasi Catatan Kepolisian adalah saran tertulis yang menganjurkan, membenarkan, atau menguatkan catatan seseorang terkait dengan kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Kartu TIK adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan/organisasi dan permasalahan.

f. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.

g. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Semoga Bermanfaat.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:51

0 komentar:

CB