Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Srimulyo terpilih resmi dilantik. Pelantikan ini menjadi goal tersendiri bagi tim panitia seleksi BPD dan terutama bagi calon anggota BPD terpilih (9/1/2018).
Sesuai dengan peraturan yang baru, dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya pengisian anggota BPD ada tiga. Dasar hukum yang pertama yaitu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, kemudian Perda Kab. Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang BPD, dan yang ketiga ialah Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2017 tentang Juklak Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang BPD. Dasar hukum yang menjadi acuan pemilihan calon anggota BPD oleh panitia tersebut, telah disosialisasikan baik melalui spanduk yang dipasang di pinggir jalan-jalan strategis maupun media yang lainnya.
Dalam acara pelantikan di Aula Kecamatan Piyungan ini, sesuai Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 16 Tahun 2017, jumlah anggota BPD periode 2018-2024 di masing-masing desa adalah 9 (sembilan) orang.
Komposisi ini memang sedikit berbeda dengan komposisi jumlah anggota BPD pada periode sebelumnya. Kesembilan orang ini terdiri dari satu orang yang dipilih dari pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan perempuan, sedangkan delapan orang lagi dipilih dari pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah.
Acara peresmian sekaligus pelantikan yang berlangsung khidmad dan tertib tersebut, dihadiri langsung oleh Muspika Piyungan dengan pengamanan personil dari Posek Piyungan. (Sihumas Polsek Piyungan)
Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Srimulyo Terpilih Resmi Dilantik
Posted by tribratanewsbantul on 11:22
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:22
0 komentar:
Post a Comment