
Awalnya permasalahan ini timbul dari perbuatan tidak sopan oleh pelaku Danang Sur Saputro warga Bendo Trimurti Srandakan terhadap warga Mayongan Trimurti Srandakan. Perbuatan itu dianggap penghinaan yang menyakitkan hati warga dusun Mayongan.
Sebelum terjadi permasalahan yang lebih besar, maka Panit Reskrim Polsek Srandakan Iptu Agus Dwi S. SH segera mengumpulkan tokoh masyarakat dan warga dusun Mayongan untuk mediasi dengan menghadirkan pelaku.
Setelah dilakukan mediasi Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan dengan syarat pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya..
Selanjutnya pelaku mengakui bersalah telah menghina warga dusun Mayongan dan memohon maaf kepada warga Mayongan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dan Warga dusun Mayongan sepakat memberikan maaf kepada pelaku.
Mediasi ditutup dengan surat penjanjian bermatrai yang isinya antara lain permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan dan pelaku tidak akan mengulangi perbuatanya lagi yang ditandatangai pelaku disaksikan oleh yang hadir. (Sihumas Polsek Srandakan)
0 komentar:
Post a Comment