Untuk menekan peredaran miras diwilayah Bantul, Sat Sabhara Polres Bantul menggelar razia miras pada hari Kamis, 4 Januari 2018 sore.
Razia dipimpin oleh Kasubbag Dal Ops AKP Gunarto didampingi Kanit Dalmas 2 Ipda Sawabi dengan kekuatan 1 Pleton personil Sat Sabhara menyisir ke warung warung yang dicurigai menjual miras atau tempat tempat yang sering digunakan mangkal para remaja. Alhasil, dalam razia ini petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras di wilayah Banguntapan.
Adapun miras yang disita adalah milik ES (31) di dusun Dladan Tamanan Banguntapan Bantul dengan barang bukti sebanyak 85 botol miras yang terdiri dari Bir Bintang 16 botol, Whisky 19 botol, Prost 28 botol, Anggur ketan 6 botol dan Iceland 16 botol.
Pemilik miras itupun juga dibawa ke Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya karena terbukti melanggar pasal 21 Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
Razia miras ini akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas penyakit masyarakat. Diminta warga masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan adanya peredaran miras / pekat ke polisi apabila melihatnya.” pinta AKP Gunarto. (Sat Sabhara)
Sat Sabhara Polres Bantul Sita 85 Botol Miras di Dusun Dladan
Posted by tribratanewsbantul on 08:40
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:40
0 komentar:
Post a Comment