
Acara dihadiri oleh Komisi A DPRD Kab. Bantul Heru Sudibyo.S. Sos, H. Sapta Sarosa, S. Psi, H. Sadji, Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si., Kepala Puskesmas Pajangan dr. Lucia Sri Rejeki, MPH, Lurah Guwosari H. Muh. Suharto, Lurah Triwidadi Slamet Riyanto, ASN (Aparatus Sipil Negara) Kecamatan dan Desa, Dukuh, Ketua PKK Desa, Karang Taruna dan tamu undangan.
Peresmian dilakukan oleh Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si ditandai dengan pembacaan surat keputusan Bupati Bantul No. 1 tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan BPD periode 2018 - 2024 dilanjutkan pengambilan sumpah dan penandatangan berita acara.
Anggota yang dilantik berjumlah 23 orang yang terdiri, Desa Guwosari anggota BPD berjumlah 9 orang yakni M. Juremi, S.Sos, Parjiyo, M. Ikhwan Pribadi, S.IP, Edi Triyanto, S.Ag, S.Pd, M.Pd, Imam Nawawi, Nur Hidayat, Arwan, Sumadi dan Gumiyah.
Desa Triwidadi anggota BPD berjumlah 7 yakni Sugiyah, Pairin, Triyatno Saputro, Ruswanto, Suwandi, Zandaru, Gatot Suprihanto, S.Pt.
Desa Sendangsari anggota BPD berjumlah 7 yakni Basuki, Suradji, A.Ma, Supriyadi, Drs. Warto, Pana, Sumadi dan Anik Nuryani.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si membacakan sambutan Bupati Bantul Drs. H. Suharsono. Dalam sambutannya, Bupati berpesan kepada anggota BPD yang baru saja diresmikan untuk terus rendah hati untuk tidak lelah melayani masyarakat, bangsa dan negara.
“Selamat kepada anggota BPD yang telah diresmikan semoga momentum ini menambah semangat baru dalam upaya kita membangun Kab. Bantul,” katanya.
Ia berharap anggota BPD yang baru saja diresmikan segera menyeauaikan diri dalam bekerja agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi dan problematika serta aspirasi di masyarakat.
“Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka dalam bekerja serta melayani masyaraka,” imbuhnya.
Menurut Bupati, seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Perdes sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu Desa. BPD sebagai lembaga Formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparasi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga, haruslah mampu menjadi benteng dari iklim demokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan dan BPD itu sendiri. Anggota BPD kita harapkan senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan Desa, antara BPD dan pemerintah Desa yang terjadi akibat kesenjangan pemahaman pengetahuan regulasi yang ada.
BPD memilili hak bertanya konfirmasi mengenai pembangunan Desa terkait program yang sudah dijalankan maupun yang tidak jalan. BPD harus menjadi patner dengan Kepala Desanya dalam membanguan Desa. BPD harus bisa memjadi pilar utama dan jembatan koordinasi Pemerintah Desa dan masyarakat. BPD harus memahami rumusan, agenda yang diharapkan bisa efektif menciptakan pembaharuan di Desa.
“Dengan Undang-Undang Desa, Desa memiliki potensi yang besar di dalam membuka peluang untuk menjadi Desa mandiri dan sejahtera yang memerlukan topangan kapasitas seorang BPD. Mulai hari ini anghota BPD diharapkan sudah melakukan tupoksinya,” pungkasnya. (Sihumas Polsek Pajangan)
0 komentar:
Post a Comment