Kapolsek Sewon Hadiri Acara Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2011

Posted by tribratanewsbantul on 10:05

Kapolsek Sewon Kompol Subadi bersama Babinkamtibmas Desa Pendowoharjo Aiptu Heru Mulyana menghadiri acara sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang bangunan gedung diatas saluran irigasi di Balai Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Selasa (13/03/2017) siang.

Acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPKP) Kabupaten Bantul tersebut, juga di hadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Bantul Deni N Hartono, S.STP, MPA, Kasi Penindakan Bidang Penegakan Kerja Satpol PP Bantul Sismadi,SH. Suharyanto, SE dari DPUPKP Kabupaten Bantul, perwakilan dari Dinas Pekerjaan umum Kab. Bantul, Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup kecamatan Sewon Drs. Moh Wahyudi Widodo MSc., Danramil 04 Sewon Mayor Inf. Agus Priyadi, SE, Lurah Desa Pendowoharjo H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I, serta tokoh masyarakat.

Adapun Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Kabupaten Bantul yang disampaikan meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008 tentang Irigasi Dalam Perda ini pokok-pokok yang disampaikan adalah Kewenangan pengelolaan irigasi, Lembaga pengelola irigasi, dan larangan-larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan di jaringan irigasi, agar jaringan irigasi terjaga kelestarian fungsinya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Dalam Perda ini, pokok-pokok materi yang disampaikan antara laina sempadan jaringan irigasi dan tata cara pembangunan jembatan di atas jaringan irigasi.

Dalam soasialisasi yang disampaikan oleh Dinas Perijinan Kab. Bantul yang disampaikan oleh Bpk. Haryanto Dinas Perijinan ini juga melanyani IMB gedung maupun bangunan non gedung dimana ada 9 (sembilan) katagori IMB non gedung meliputi jembatan, tangki bangunan air, lapangan olah raga, ATM sedangkan apabila terdapat bangunan diatas saluran air diwajibkan pemilik bangunan mengajukan ijin mendirikan bangunan Non Gedung.

Selanjutnya acara sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Bantul Deni N Hartono, S.STP, MPA menyampaikan dalam masalah mendirikan bangunan diatas saluran air yang belakangan ini banyak berdiri bangunan liar untuk itu pihak Pemerintah Kabupaten Bantul akan memberikan peringatan terlebih dahulu atau pendekatan secara persuasif.

Selesai sosialisasi yang disampaikan dari narasumber kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan ramah tamah. (Humas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:05

0 komentar:

CB