Sosialisasi Operasi Keselamatan Progo 2018 Kepada Pengguna Jalan Di Simpang 4 Pos Klodran Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 13:40

Kanit Dikyasa Polres Bantul Ipda Triwulandani beserta anggotanya melaksanakan giat “Publik Address“ yaitu mensosialisasikan Operasi Keselamatan Progo 2018 kepada pengguna jalan di simpang 4 Pos Klodran Bantul, Senin, Maret 2018.

Jajaran Polres Bantul, mulai hari Senin 5 Maret 2018 menggelar operasi terpusat bersandikan ‘Keselamatan Progo 2018‘. Operasi kepolisian digelar selama 20 hari mulai tanggal 5-25 Maret 2018. Kanit Dikyasa Polres Bantul Ipda Triwulandani mengatakan, ratusan personel dikerahkan untuk mengamankan hari pertama Operasi Keselamatan Jaya.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata,” kata Kanit Dikyasa Polres Bantul Ipda Triwulandani.

Secara terpisah Kasat Lantas Polres Bantul AKP Imam Bukhori mengatakan, Operasi Keselamatan Progo ini dulunya disebut Operasi Simpatik Progo. Dalam kegiatan operasi ini, polisi lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif. “Penegakan hukum dilakukan secara selektif prioritas guna meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polantas dalam mendukung kebijakan promoter dalam rangka terciptanya keamanan, keselatanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) dengan fungsi lantas sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik,” katanya.

Kasat Lantas menambahkan, pada hari pertama ini,  sasaran operasi adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Namun, ada beberapa sasaran pelanggaran prioritas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara belum cukup umur dan berboncengan lebih dari satu orang. “Sasaran operasi adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Kasat Lantas, menjelaskan  pada  operasi gelar pertama  pelaksanaan Operasi Keselamatan 2018 ini ada lima hal yang dilarang selama operasi ini berlangsung. Pertama, melawan arus. Kemudian, kewajiban para pengendara kendaraan roda dua mengenakan helm.  Ketiga, pengendara tidak boleh mengoperasikan ponsel selama berkendara karena dapat menurunkan konsentrasi. Keempat, berboncengan melebihi kapasitas kendaraan. Hal ini yang sering dilanggar para pengguna kendaraan roda dua. Terakhir, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan dengan berbagai pertimbangan keselamatan. (Sat Lantas)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:40

0 komentar:

CB