Jual Miras, Warga Klodran Didenda 45 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 12:42

Seorang penjual Miras ilegal berinisial YA (41) warga Klodran Ngringinan Palbapang Bantul, yang terjaring dalam operasi pekat oleh  Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (05/04/2018).

YA terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, lantaran kedapatan menyimpan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB dari pihak berwenang. Dari tangan YA petugas menyita barang bukti Miras sebanyak 5 botol anggur kolesom, 4 botol anggur merah, 1 botol Whiskey, 2 botol bir prost dan 1 botol vodka iceland yang disembunyikan di rumahnya.

Oleh Hakim Zainal Arifin SH MSi MH yang memimpin jalannya sidang, YA dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol dan dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 45.000.000,- subsider tiga bulan kurungan. Serta diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

Sebelumnya ditempat yang saa juga telah dilakukan Sidang Tipiring dalam perkara yang sama atas nama terdakwa VP (26) warga Perum Puspa Indah Bangunjiwo Kasihan Bantul dengan barang bukti 4 botol anggur merah.

Oleh Hakim R Rajendra M I SH MH yang memimpin jalannya sidang, VP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol dan dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 2.000.000,- serta diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakkan operasi penyakit masyarakat, oleh karena itu diimbau kepada warga masyarakat segera melaporkan ke Polisi apabila melihat peredaran Miras atau adanya Pekat di lingkungannya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:42

0 komentar:

CB