" Prosesi pemakaman jenazah terkonfirmasi covid-19 dilakukan oleh Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) siaga Kalurahan Pendowoharjo dan pihak keluarga almarhum hanya bisa mengikuti dari jarak yang ditentukan,untuk menghindari dan mencegah hal hal yang tidak kita inginkan" ungkap Aipda Wawan.
Bhabinkamtibmas Pendowoharjo juga menambahkan Almarhumah dinyatakan positif Covid 19 dan mendapatkan perawatan di RS.PKU Muhammadiyah Yogyakarta, dan dinyatakan meninggal dunia selanjutnya dimakamkan secara SOP pemakaman pasien terkonfirmasi Covid.
Sementara itu Kapolsek Sewon Komisaris Polisi Suyanto SH mengatakan, "Pengamanan dilakukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya pelanggaran protokol pemulasaran jenazah terkonfirmasi Covid-19 yang dapat berakibat fatal." ( Humas Polsek Sewon ).
0 komentar:
Post a Comment