Polsek Kasihan Ungkap Kasus Curanmor

Posted by tribratanewsbantul on 15:20

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan membekuk seseorang berinisial SA (27) lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu Indekos di wilayah Ngewotan, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan. Bantul. Akibat perbuatannya, warga Kemantren, Umbulharjo, Yogyakarta ini terancam bui paling lama 5 tahun.

Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Sedayu Iptu Madiono menerangkan, kasus ini menimpa korban bernama Muhammad Irja Sendi (26) pada akhir Juli 2022 lalu. Kejadian bermula ketika korban main ke indekos temannya di Ngewotan, Ngestiharjo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AB 2895 HU. Setibanya di kos, sepeda motornya kemudian diparkir di halaman tanpa dikunci stang.

Saat korban hendak pulang kehebohan terjadi karena sepeda motor warna hitam dob itu lenyap. Pasca kejadian itu yang bersangkutan dibantu teman-temannya berupaya melakukan pencarian namun hasilnya nihil. "Hingga akhirnya, korban membuat laporan polisi pada 5 Agustus 2022," katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (8/8/2022).

Merespon kasus tersebut, Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Sabtu (6/8/2022) petugas berhasil meringkus pelaku di Jalan Ringroad Selatan, Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini, kemudian digelandang ke Mapolsek Kasihan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan kejahatan. Dia menyebut terpaksa melakukan hal tersebut, karena terdesak kebutuhan hidup.

"Ngakunya faktor ekonomi, kemudian melakukan hal itu," katanya.

Modus operandi pelaku yakni dengan menuntun sepeda kemudian dititipkan ke rumah temannya. Temannya pun sejatinya sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut. Namun pelaku, menyampaikan jika sepeda motor tersebut milik orang tuanya yang rencananya akan dijual karena kepepet kebutuhan.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kasihan. Disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:20

0 komentar:

CB