Curi Burung, Pria ini Terancam 7 Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 09:06

Seorang pria berinisial ATP (36), warga Balecatur Gamping Sleman, diamankan petugas Polsek Sedayu karena diduga telah melakukan pencurian seekor burung seharga jutaan rupiah.

Kasus ini terjadi pada Rabu (24/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB, menimpa korban bernama Dhimas Prasetyo (30), warga Padukuhan Plawonan Argomulyo Sedayu Bantul.

Kapolsek Sedayu, Kompol Masnoto melalui Kanit Reskrim Polsek Sedayu AKP Muji Suharjo menjelaskan bahwa aksi pencurian burung ini terungkap berawal saat tetangga korban bernama Eko Susilo (30) melihat pelaku mengendarai sepeda motor membawa sebuah sangkar burung.

Curiga dengan gelagat bersangkutan, saksi kemudian berinisiatif mengajak beberapa warga ke rumah korban untuk sekedar memastikan bahwa burung piaraan milik korban dalam keadaan aman.

"Namun setelah dicek, ternyata burung cucak ijo milik korban senilai Rp 3,7 juta telah raib," kata Muji dalam keterangan persnya di Mapolsek Sedayu, Kamis (25/8/2022).

Korban bersama warga lantas mendatangi rumah pelaku yang tidak begitu jauh dari TKP, bermaksud untuk mengklarifikasi dugaan pencurian burung itu. Setelah diinterogasi dan ditemukan barang bukti di sekitar rumahnya, ATP hanya bisa pasrah dan mengakui telah menggasak burung milik korban.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sedayu," tandas Kapolsek.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:06

0 komentar:

CB