Tak Kunjung Lunasi Hutang, Warga Bantul Ambil Paksa Handphone Teman Penghutang

Posted by tribratanewsbantul on 14:11

Seorang laki-laki berinisial FR (30), warga Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden Bantul harus berurusan dengan polisi lantaran ia menagih utang dengan paksa.

Ia dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban sehingga polisi menangkap dan menahannya di Polsek Bantul.

Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana saat jumpa pers di Mapolsek Bantul, Jumat (26/8/2022), menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira Pukul. 17.30 WIB di tempat parkir barat lapangan Dwi Windu Bantul, Kelurahan Bantul.

Saat itu pelaku FR diminta mendampingi seoarang wanita berinisial DA untuk bertemu dengan korban berinisial SW (34) warga Sentolo Kulonprogo.

Untuk diketahui, korban sebelumnya memiliki hutang kepada DA, namun karena sulit saat ditagih, akhirnya korban dipancing dengan akan diberikan hutang lagi sebesar Rp 3 juta, sehingga korban bersedia menemui DA.

Setelah bertemu di lokasi, DA lalu menagih hutang kepada korban. Namun saat ditagih, korban mengaku belum memiliki uang untuk melunasi dan berjanji akan membayarnya akhir bulan Agustus 2022 nanti.

Karena tidak mampu membayar hutang, pelaku yang saat itu mendampingi DA kemudian meminta jaminan berupa barang-barang. Tetapi korban menjawab tidak memiliki barang apapun untuk jaminan. Pelaku yang jengkel lantas meminta paksa barang-barang milik korban.

Barang-barang yang diambil paksa oleh pelaku diantaranya adalah sebuah handphone Samsung J 2 Core dan sebuah kalung imitasi milik korban. Korban yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Atas Laporan tersebut petugas dari Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 22 Agustus 2022 lalu sekira Pukul. 18.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di Jl Samas Dusun Celep Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden Bantul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 atau 368 KUHP.

Sementara itu, pelaku menjelaskan, bahwa sebenarnya DA juga memiliki hutang kepadanya sebesar Rp 3 juta. Namun saat ditagih, DA mengaku telah meminjamkan uangnya kepada korban. Jumlah hutang korban kepada DA adalah sebesar Rp 2,5 juta.

“Maksud saya mengambil paksa (barang-barang korban) adalah sebagai jaminan, namun mungkin cara saya yang salah,” sesal FR.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:11

0 komentar:

CB