Curi Sepeda, Pria Asal Banyumas Terancam 5 Tahun Bui

Posted by Humas Polres Bantul on 14:52

Seorang pria berinisial G (62), warga Banyumas, Jawa Tengah, diamankan oleh jajaran Polsek Banguntapan karena diduga mencuri satu unit sepeda.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/6/2023) pagi, menimpa salah satu warga Baturetno, Banguntapan, Bantul, bernama Eric (23).

Kejadian ini bermula saat Eric hendak menggunakan sepeda yang ia parkirkan di teras belakang rumah. Namun, ketika sampai di belakang rumah, sepeda merek Odesy berwarna hitam dengan harga Rp 3 juta telah hilang dari tempat parkirannya.

Eric kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar rumahnya dan terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah melalui pintu gerbang yang tidak terkunci, kemudian mengambil sepeda tersebut.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, ia berusaha mencari informasi mengenai keberadaannya. Keesokan harinya, pada Jumat (16/6/2034) ia mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku tinggal di salah satu indekos di wilayah Singosaren, Banguntapan, Bantul.

"Korban kemudian ke kos tersebut untuk mengecek keberadaan pelaku. Setelah sampai, ternyata benar bahwa pelaku berada ditempat kos daerah Singosaren Banguntapan, Bantul," ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (21/6/2023).

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda tersebut. Barang bukti sepeda korban ditemukan di kamar kos pelaku dan belum sempat dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Banguntapan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:52

0 komentar:

CB