Pria Asal Sukoharjo Gasak 3 Handphone, Terancam 5 Tahun Penjara

Posted by Humas Polres Bantul on 10:35

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil membekuk pelaku pencurian di sebuah gudang toko di Jl. Imogiri Timur Wonokromo Pleret Bantul.

Pelaku berinsial WS (43) asal Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, menggasak tiga unit handphone saat melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Kapolsek Pleret, Kompol Wiyadi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 lalu sekira pukul 09.45 WIB.

“Pelaku masuk ke gudang toko saat kondisi sepi dan pintu terbuka,” terang Wiyadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/2/2024).

Usai menerima laporan, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pleret langsung bergerak melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas berhasil mendeteksi posisi dua unit handphone yang dicuri di wilayah hukum Polres Sukoharjo dan berhasil mengamankannya,” jelas Wiyadi.

Setelah dilaksanakan pengembangan, lanjut Wiyadi, terduga pelaku mengarah terhadap WS. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di area perbatasan Prambanan Sleman pada Rabu (17/1/2024).

“WS kita amankan di kost-nya di daerah Keniten Tamanmartani Kalasan Sleman beserta barang bukti satu unit handphone hasil curian,” ungkap Wiyadi.

Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamah Mio nopol terpasang AB 4577 ZJ, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tandas Wiyadi.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:35

0 komentar:

CB