Reskrim Polsek Banguntapan Laksanakan Tahap 2, Tersangka Penipuan/Penggelapan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul

Posted by Humas Polres Bantul on 14:14

Penyidik Unit Reskrim Polsek Banguntapan telah melaksanakan Tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Bantul pada hari Selasa, 25 November 2025. Tersangka berinisial YW dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan.

“YW dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan,” kata Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo STK., SIK.

AKP Wahyu menambahkan bahwa Tahap 2 ini merupakan penyerahan resmi tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul, setelah berkas perkara yang ditangani dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tahap 2 ini menandakan bahwa proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses hukum atas kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan," ujar AKP Wahyu Aji Wibowo.

Kronologi Singkat

Tersangka YW diamankan oleh Polsek Banguntapan setelah menerima laporan dari seorang korban, yakni pemilik sah sepeda motor. Berdasarkan laporan, tersangka awalnya meminjam atau menyewa sepeda motor dari korban. Namun, tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik, tersangka justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap 2, kini penahanan dan penanganan perkara YW sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Bantul, dan jaksa akan segera menyusun dakwaan untuk persidangan.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:14

0 komentar:

CB