Razia Miras, Polsek Banguntapan Sita 66 Botol Anggur Merah

Posted by tribratanewsbantul on 06:35

Untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, petugas Polsek Banguntapan melaksanakan razia miras di seputar jalan Wonosari Km 3 Tegalsari, Banguntapan. Bantul, Selasa 31 Januari 2017 pukul 12.00 Wib.

Diseputar lokasi tersebut petugas menggeledah sebuah warung jamu milik warga berinisial JHS (51 tahun) alamat Bedingin Rt 02, Sumberadi, Mlati, Sleman. Alhasil, petugas berhasil menemukan 66 botol Anggur Merah kadar alkohol 14,7 %, kemudian barang bukti beserta pemilik dibawa ke Polsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Sabhara Polsek Banguntapan, AKP Gunarto menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari warga bahwa JHS menjual Miras. Setelah diadalan pengecekan, ternyata benar di warung JHS terdapat puluhan botol miras siap jual dan langsung kami sita, jelas Kanit.

Razia miras ini akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Untuk itu kami meminta kepada masyarakat, apabila ada yang menjual miras secara ilegal, dapat segera melaporkannya ke Polsek untuk segera ditertibkan," tegas Kanit. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 06:35

0 komentar:

CB