Curi Alat Tukang, Usrok Diamankan Petugas Polsek Banguntapan

Posted by tribratanewsbantul on 13:45

Seorang pria berinisial SBM alias Usrok (24) warga Dusun Ponggok Trimulyo Jetis diamankan petugas Polsek Banguntapan. SBM diduga telah melakukan pencurian peralatan tukang milik CV. Amerkon Kraft  tempatnya bekerja yang beralamat di Jl. Pasopati No. 12 Tamanan Banguntapan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno SH, Jumat (25/8/2017) mengungkapkan, kasus ini pertama diketahui oleh Kepala Bagian Produksi CV. Amerkon Kraft, Asnawai (31) pada  Sabtu (12/8/ 2017) lalu. Ia curiga, setelah mengetahui beberapa peralatan tukang pembuatan mebel, antara lain 6 unit gerenda merk macteck, 2 polister merk Modern, 1 bor merk Modern, 2 dinamo merk Wipro tidak ada di gudang penyimpanan.

Asnawi kemudian mengumpulkan seluruh pekerja CV. Amerkon Kraft. Saat dikumpulkan, tiba-tiba SBM meminta pamit untuk berhenti bekerja. Merasa curiga, Asnawi lalu menanyakan perihal alat tukang yang hilang kepada SBM. SBM kemudian mengakui telah mengambil peralatan tukang yang hilang tersebut. Ia kemudian berjanji sanggup menggantinya peralatan tukang yang diambilnya pada tanggal 15 Agustus 2017.

Sampai tanggal yang disepakati, pelaku tidak kunjung menepati janjinya dan malah menghilang. Lalu pada Selasa (22/8/2017) Asnawi memosting  SBM di media sosial Info Cegatan Jogja (ICJ). Sehari kemudian Rabu (23/8/2017) petugas Kepolisian dibantu Relawan ICG dan Asnawi berhasil mengamankan SBM di wilayah Kecamatan Jetis Bantul.

Dihadapan petugas, SBM mengaku telah mengambil peralatan tukang milik CV. Amerkon Kraft mulai dari bulan Juli hingga pertengahan bulan Agustus 2017, untuk hari dan tanggalnya lupa. Ia mengambil dengan cara memasukkannya ke dalam tas ransel miliknya saat pulang kerja.

Selanjutnya SBM menjual barang-barang tersebut secara online via media sosial jual beli barang bekas. Setelah harga disepakati, SBM kemudian mengantar barang tersebut kepada pembelinya.

“Pembayarannya dilakukan dengan cara cash on delivery (COD),” jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SBM dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:45

0 komentar:

CB