Marak Curanmor, Polisi Imbau Jangan Tinggalkan Kunci di Motor

Posted by Humas Polres Bantul on 15:17

Dalam kurun waktu selama 3 bulan yakni Agustus - Oktober 2023, telah terjadi 24 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Resor Bantul.

"Kasus curanmor di Bantul, saat ini masih tergolong tinggi," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn, di Bantul, Selasa (7/11/2023).

Dijelaskan, 24 kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Bantul.

Di bulan Agustus ada 10 kasus, bulan September 8 kasus dan bulan Oktober ada 6 kasus.

Dari 24 kasus tersebut, sebanyak 8 kasus sudah berhasil diungkap Polres Bantul dan pelakunya sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sejauh ini, sebanyak 8 kasus telah kita ungkap dan pelakunya sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Jeffry.

Sedangkan sisanya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan oleh Polres Bantul.

Pelaku curanmor di Bantul, imbuh Jeffry, dalam menjalankan aksinya mengincar kendaraan bermotor sedang diparkir di halaman rumah dan toko.

"Lima di antaranya, kunci motor masih tertancap atau lupa dicabut oleh pemiliknya," jelasnya.

Terkait hal tersebut masyarakat diimbau agar berhati-hati memarkir sepeda motornya. Untuk mencegah incaran para penjahat, sebaiknya memarkirkan sepeda motor menggunakan kunci pengaman ganda dan jangan lupa mencabut kunci motor.

"Tidak meninggalkan kunci di motor, tidak meninggalkan STNK di dalam jok atau dijadikan gantungan kunci motor," pesan Jeffry.

Ia juga berpesan agar jangan memberikan kesempatan para pelaku kejahatan melakukan aksinya, karena kejahatan berawal dari kesempatan yang menimbulkan niat jahat.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:17

0 komentar:

CB