
Kasubnit Dalmas 1 Ipda Agung Pamungkas yang memimpin razia itu menjelaskan, dari warung milik MM (perempuan, 40 tahun) warga Purworejo, Jawa Tengah, petugas mendapatkan ratusan botol miras berbagai merk antara lain 32 botol Anggur Merah, 15 botol Anggur Kolesom, 205 Bir Bintang, 24 botol Vodka, 48 botol Whisky dan 95 botol Prost Beer, jelasnya.
Sementara diwarung milik RF (laki, 47 tahun) warga Ngasem, Batealit, Jepara, Jawa Tengah petugas hanya mendapatkan 3 botol Anggur Koleson, imbuhnya.
Razia ini kami gelar untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif jelang Nyepi tahun Baru Saka 1938 serta mengantisipasi jatuhnya korban akibat miras.
Saat ini kedua pemilik miras ilegal tersebut beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Bantul guna keperluan proses hukum, tutupnya. (Sat Sabhara)
0 komentar:
Post a Comment