
Dalam penggeledahan itu petugas dibantu Ketua RT dan warga setempat menemukan miras ilegal siap jual sebanyak 17 botol jenis Anggur yang dikemas dalam kardus, selanjutnya barangbukti tersebut dibawa ke Mapolsek Jetis guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara pemiliknya akan dipanggil dikemudian hari untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya karena saat penggeledahan pemiliknya tidak hadir di tempat.
Panit Reskrim Polsek Jetis Aiptu Margono yang memimpin penggeledahan itu mengatakan bila melihat banyaknya bekas kardus miras yang berserakan, kami menduga gudang milik MJH ini sering digunakan untuk menyimpan miras. Untung warga segera memberikan informasi sehingga kita bisa cepat bertindak dan menekan peredaranya, katanya.
Dihimbau kepada warga masyarakat lainya untuk tidak segan segan melaporkan ke polisi bila melihat penjualan miras agar polisi bisa cepat menindaknya demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di wilayah Jetis, himbaunya. (Sihumas Polsek Jetis)
0 komentar:
Post a Comment