Untuk mendukung program tersebut, Sat Lantas Polres Bantul telah mendirikan dua Pos KTL dan memasang rambu rambu lalulintas di jalan Jenderal Sudirman Bantul yang telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalulintas.
Kasat lantas Polres Bantul AKP Supriantoro, SH, SIK menjelaskan, setiap pengendara kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut, harus melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, termasuk wajib memakai helm dan juga harus melengkapi seluruh kelengkapan assesoris kendaraan bermotor seperti spion, knalpot dan ban standar serta spesifikasi teknis lainnya,” Jelasnya.
Karena itu, Kasat menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan agar mematuhi rambu-rambu lalulintas serta melengkapi seluruh surat-surat kendaraan bermotor saat berkendara apalagi melintasi kawasan tersebut, himbau Kasat Lantas. (Sat Lantas)
0 komentar:
Post a Comment