
Pelaku adalah MD (15) warga Kleben Kuncen WB Pakuncen Wirobraian Yogyakarta, beserta 8 rekannya.
Musyawarah dibuka untuk umum oleh penyidik selaku fasilitator Diversi, selanjutnya fasilitator menanyakan kesediaannya kepada anak, wali, pembimbing masyarakat, pekerja sosial untuk melakukan diversi.
Setelah dilakukan sidang, Bapas dari Wonosari bapak Wakijo mensetujui dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan masih labil. Karena di masih seorang pelajar sehinga diupayakan tidak diproses lebih lanjut. Dengan sarat ada perdamaian dan anak meminta maaf dan mengakui perbuatannya secara jujur kepada korban.
Dengan pertimbangan anak masih ingin melanjutkan sekolah dan menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan dan bertanggungbjawab atas kesalahannya. Maka dibuat kesepakatan dikedua belah pihak dan ditandatangani serta diketahui oleh Bapas dan Kapolsek Sedayu sebagai penanggung jawab. (Humas Polsek sedayu)
0 komentar:
Post a Comment