Musyawarah Diversi Terhadap Pelaku Kasus Penganiaan Diki Candra

Posted by tribratanewsbantul on 13:04

Berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak, Kapolsek Sedayu Kompol Sugiarta, A.Md beserta kanit Reskrim Iptu Arujianta melaksanakan musyawarah diversi terhadap pelaku kasus penganiaan terhadap Diki Candra beserta 2 rekan lainnya yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2018 di depan SMKN 1 Sedayu

Pelaku adalah MD (15) warga Kleben Kuncen WB Pakuncen Wirobraian Yogyakarta, beserta 8 rekannya.

Musyawarah dibuka untuk umum oleh penyidik selaku fasilitator Diversi, selanjutnya fasilitator menanyakan kesediaannya kepada anak, wali, pembimbing masyarakat, pekerja sosial untuk melakukan diversi.

Setelah dilakukan sidang,  Bapas  dari Wonosari bapak Wakijo mensetujui dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan masih labil. Karena di masih seorang pelajar sehinga diupayakan tidak diproses lebih lanjut. Dengan sarat ada perdamaian dan anak meminta maaf dan mengakui perbuatannya secara jujur kepada korban.

Dengan pertimbangan anak masih ingin melanjutkan sekolah dan menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan dan bertanggungbjawab atas kesalahannya. Maka dibuat kesepakatan dikedua belah pihak dan ditandatangani serta diketahui oleh Bapas dan Kapolsek Sedayu sebagai penanggung jawab. (Humas Polsek sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:04

0 komentar:

CB