Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan, Polres Bantul, berhasil menunjukkan kinerja impresif setelah sukses mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Warung Kopi Blandongan, Banguntapan. Pengungkapan kasus ini dilakukan hanya berselang tiga hari setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan peristiwa pencurian ini. Menurutnya, kejadian bermula pada hari Selasa, 11 November 2025.
“Korban, yang diketahui berinisial AB (21), seorang mahasiswa beralamat di Kebumen, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman Warung Kopi Blandongan, Jalan Sorowajan Baru, Banguntapan, sekira pukul 20.30 WIB untuk menikmati kopi,” kata Rita, Kamis (20/11/2025).
Nahas, ketika hendak pulang sekitar pukul 22.40 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi AA 3032 ADD miliknya sudah raib dari lokasi parkir. Setelah melakukan pencarian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa hasil, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Banguntapan.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta,” imbuh Rita.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Banguntapan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya keras tim membuahkan hasil dengan ditemukannya petunjuk keberadaan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Pada hari Jumat, 14 November 2025, hanya tiga hari setelah insiden, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri. Tak lama berselang, pada hari yang sama, terduga pelaku berinisial YA (35), yang beralamat di Banguntapan, berhasil diamankan di daerah Purwomartani, Kalasan, Sleman.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku YA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di parkiran Kopi Blandongan, Banguntapan,” ungkap Rita.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (tanpa Nopol saat diamankan) beserta kunci kontak palsu.
1 (satu) buah helm warna hitam.
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi: 1 (satu) potong kaos warna hitam dan 1 (satu) potong celana warna coklat.
1 (satu) buah HP merk Vivo.
Dokumen kendaraan: 1 (satu) buah BPKB dan STNK motor korban.
Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebuah pasal yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara.
Home » Unlabelled » Berkat Gerak Cepat, Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Curanmor Warung Kopi Blandongan dalam Tiga Hari!
Berkat Gerak Cepat, Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Curanmor Warung Kopi Blandongan dalam Tiga Hari!
Posted by Humas Polres Bantul on 11:04
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:04

0 komentar:
Post a Comment