Polsek Pandak Ungkap Kasus Curat di SD Negeri Ciren, Pelaku Diringkus Saat Hendak Beraksi Lagi

Posted by Humas Polres Bantul on 10:57

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pandak, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri Ciren, Triharjo, Pandak. Pelaku berinisial APY (24) berhasil diamankan di lingkungan sekolah yang sama saat diduga akan kembali beraksi.

APY, seorang Karyawan Swasta yang beralamat di Kap. Pandak, Bantul, kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilaporkan terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 05.45 WIB.

Kejadian pertama kali diketahui oleh dua orang saksi, yang merasa curiga setelah mendapati almari penyimpanan mukena sudah tidak berada di depan musala.

Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat pada pukul 01.00 WIB dini hari seorang laki-laki berjaket hoodie dan bermasker naik ke lantai 2 sekolah. Saksi kemudian mengecek ruangan aula dan menemukan kaca jendela dalam keadaan pecah dan tidak terkunci.

"Saksi naik ke lantai 2 untuk mengecek dan mendapati kaca jendela ruangan aula dalam keadaan pecah dan tidak terkunci," kata Iptu Rita, Kamis (20/11/2025).

Setelah diperiksa, Kepala Sekolah SD Negeri Ciren, melaporkan sejumlah barang elektronik di aula telah raib. Kerugian yang dialami SD Negeri Ciren ditaksir mencapai kurang lebih Rp 4 juta.

Barang-barang yang dicuri meliputi 1 buah mixer, 2 buah wireless (beserta 4 mic), 1 buah speaker aktif dan 1 buah speaker mobil beserta power.

Setelah menerima laporan resmi, Tim Reskrim Polsek Pandak segera melakukan penyelidikan dengan petunjuk kuat dari rekaman CCTV.

Dalam pengembangan penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku akan kembali melakukan aksi pencurian. Tak butuh waktu lama, pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 01.40 WIB, Tim Reskrim Polsek Pandak berhasil mengamankan pelaku berinisial APY di dalam lingkungan sekolah SD Negeri Ciren.

APY, kelahiran Bantul 13 Februari 2001, mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita seluruh barang bukti hasil curian yang ditemukan di rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

    1 (satu) buah Mixer merk Sound Grace ENEMY 4

    1 (satu) set mick Wireles Vocal merk SHURE PGX-69

    1 (satu) set mick Wireles Professional merk NEW BAXS SN-87

    1 (satu) buah speaker Mobil merk EMBASSY

    1 (satu) buah power merk EMBASSY EA 406 4 Channel High Power Amplifier 10000 W

    Pakaian yang digunakan saat beraksi (jaket Zip Hoodie hitam dan celana pendek)

    1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aksi.

Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Pandak untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:57

0 komentar:

CB