Polsek Kasihan dan Satpol PP Kabupaten Bantul Gelar Operasi Gabungan, Penegakan Perda Larangan Pelacuran

Posted by tribratanewsbantul on 09:59

Polsek Kasihan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar operasi gabungan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran, Kamis (27/11/2025).

Operasi ini menyasar sejumlah penginapan dan panti pijat di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul. Kabid Trantibumtranmas Rujito SIP dan Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko memimpin langsung kegiatan ini. Tim operasi dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang dianggap berpotensi terjadi pelanggaran Perda.

Petugas gabungan memeriksa beberapa penginapan serta panti pijat di sepanjang Jalan Brawijaya dan wilayah Kapanewon Kasihan lainnya. Hasilnya, tidak ditemukan adanya praktik pelacuran maupun pelanggaran terhadap Perda No. 5 Tahun 2007.

Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan.

"Operasi gabungan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik pelacuran di wilayah Kasihan. Syukurlah, kegiatan berjalan aman dan kondusif," ujarnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:59

0 komentar:

CB