Sidang Tipiring, Penjual Miras Oplosan Didenda

Posted by tribratanewsbantul on 14:02

Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol yang biasa disebut miras (minuman keras), Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (21/10/2021) memberikan putusan denda Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah) sub 7 hari kurungan.

Kasat Samapta Polres Bantul AKP Slamet Subiyantoro menjelaskan, putusan ini diberikan untuk terdakwa inisial SH (22), warga Dusun Neco Sabdodadi Bantul karena terjaring razia pada hari Sabtu (9/10/2021) malam yang lalu dengan barang bukti berupa 158 botol miras oplosan dan bahan bakunya, yakni 1 karton minuman energi, 1 karton minuman ringan dan 16 plastik berisi alkohol murni.

Slamet menambahkan, sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Kurnia Fitriningsih SH.

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Slamet usai Sidang Tipiring. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:02

0 komentar:

CB